Selasa, 23 November 2010

NILAI DAN NORMA


NORMA DAN NILAI
A.     Nilai
Nilai adalah satu ukuran, patokan, anggapan, dan keyakinan untuk dijadikan aturan orang banyak dalam suatu masyarakat tertentu agar diperoleh sesuatu yang dianggap benar dan pantas,  yang harus dilakukan oleh anggota masyarakat.

1.      Nilai sosial menurut Prof. Notonegoro
a.       Nilai material adalah segala sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia.
b.      Nilai vital adalah segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan (aktivitas).
c.       Nilai kerohanian adalah segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai kerohanian terdiri dari:
1)      Nilai kebenaran nilai yang bersumber pada unsur akal manusia (rasio, budi, dan cipta).
2)      Nilai keindahan adalah nilai yang bersumber pada unsur perasaan manusia (estetika).
3)      Nilai moral adalah nilai yang bersunber pada unsur, kehendak, atau kemauan (karsa dan etika).
4)      Nilai religius adalah nilai Ketuhanan yang tertinggi, mutlak, dan abadi.
2.      Ciri-ciri nilai sosial
a.       Merupakan hasil interaksi sosial antarwarga masyarakat,
b.      Bukan bawaan dari lahir
c.       Terbentuk melalui proses beajar
d.      Dapat mempengaruhi perkembangan pribadi seseorang
e.       Membentuk pola dan system nilai
f.        Dapat mempengaruhi emosi kejiwaan seseorang
3.      Fungsi nilai
a.       Mengarahkan masyarakat dalam berpikir dan bertingkah laku
b.      Alat untuk menumbuhkan solidaritas
c.       Sebagai kontrol perilaku manusia
d.      Penentu bagi warga masyarakat dalam memenuhi peran sosialnya.

B.     Norma
Norma adalah aturan-aturan dengan sanksi tertentu yang digunakan untuk memberi dorongan seseorang atau kelompok dalam mencapai nilai-nilai.
è    Fungsi norma
a.       Mengatur tingkah-laku masyarakat agar sesuai dengan nilai yang berlaku,
b.      Menciptakan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat
c.       Mambantu mencapai tujuan bersama dalam masyarakat
d.      Menjadi dasar untuk memberikan sanksi kepada warga masyarakat yang melanggar norma.
è    Macam-macam norma
1.      Cara (Usage)
Cara adalah perbuatan yang daya ikatnya sangat lemah. Contohnya, cara makan bersuara, sanksinya ringan berupa celaan.
2.      Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan adalah perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama. Contohnya, menghormati orang yang lebih tua, makan dengan tangan kanan, sikat gigi sebelum tidur.
3.      Tata Kelakuan (Mores)
Mores adalah aturan yang mendasarkan pada ajaran agama, filsafat, atau nilai kebudayaan. Contohnya, pernikahan dalam satu suku, pergaulan bebas.
4.      Adat-istiadat (Costum)
Tata kelakuan yang kekal serta kuatnya integrasi dengan pola-pola perilaku masyarakat dapat meningkatkan menjadi adat-istiadat. Anggota masyarakat yang melanggar adat-istiadat biasanya mendapatkan sanksi yang lebih berat, misalnya dikucilkan dalam masyarakat.
Contohnya, adat-istiadat yaitu upacara adat dalam memasuki proses fase kehidupan tertentu, seperti: kelahiran, perkawinan, dan kematian. Apabila seseorang dalam masyarakat tidak melakukannya, ia akan mendapatkan gunjingan masyarakat.
5.      Norma Hukum (Laws)
Norma hukum adalah satu rangkaian aturan yang ditujukan kepada anggota masyarakat yang berisi ketentuan-ketentuan, perintah, kewajiban, dan larangan agar dalam masyarakat tercipta suatu ketertiban dan keadilan.
Apabila seseorang melanggar norma hokum tertulis, biasanya mendapatkan sanksi yang lebih tegas yang berupa sanksi hukuman. Misalnya denda, penjara, bahkan hukuman mati.
                                                                                                                            

Tidak ada komentar:

Posting Komentar